Published by Pusdai on January 25, 2012 (http://pusdai.com)
Assalamu’alaikum. Ustadz, saya ingin tahu hukumnya memelihara burung. Bagaimana menurut Islam? Terima kasih. Wasalam.
Ahmad (Cileunyi Bandung).
JAWAB: Wa’alaikum Salam wr wb. Kami belum/tidak menemukan dalil yang melarang umat Islam memelihara burung. Dengan demikian, hukumnya boleh (mubah), asalkan dipelihara dengan baik, diberi makan-minum dan sebagainya.
Syaikh Abdullah Ibn Baz dalam Fatawa Islamiyah (Fatwa-Fatwa Terkini, Darul Haq) menegaskan, “Hal tersebut (memelihata burung dalam sangkar) tidak berdosa, jika Anda tidak berbuat zhalim, dan hendaklah Anda memperlakukannya dengan baik dalam hal memberi makanan dan minumannya. Baik binatang peliharaan tersebut berupa burung kakatua, burung dara, ayam, atau binatang peliharaan lainnya, dengan syarat harus diperlakukan dengan baik dan tidak menzhaliminya, baik binatang peliharaan itu dipelihara di dalam kolam, sangkar, atau aquarium seperti ikan misalnya. Sesungguhnya Allah Maha Pelindung lagi Maha Penolong.”
Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, setelah hadits: “Seorang wanita masuk neraka karena kucing yang ia ikat, tidak memberinya makan dan tidak melepaskan untuk memakan dari yang ada di bumi ini” (HR. Bukhari Muslim), berkomentar sebagai berikut:
“Sesungguhnya di dalam hadits ini terdapat petunjuk tentang bolehnya menahan (memelihara) burung dalam sangkar dan sejenisnya, dan kewajiban orang yang menahan binatang untuk berbuat baik kepadanya dan memberinya makanan yang diperlukan.” Wallahu a’lam.*
Hanya menjadikan dasar bukan suatu pembenaran..

